Laman

Kamis, 09 Juli 2015

CARA MEMBUAT BARU STNK YANG HILANG


             Nah Sobat situs sekarang saya akan memberikan informasi mengenai cara membuat STNK yang hilang. Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus stnk yang hilang.
beberapa bulan yang lalu Divisi Humas Mabes Polri melalui akun resmi Facebook-nya, kembali memberikan sosialisasi tentang kepengurusan dan pembuatan STNK yang hilang di awal tahun 2015 ini. Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang kehilangan STNK dan ingin mengurusnya, wajib mengikuti tata cara berikut.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi STNK yang hilang.

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

4. BPKB asli dan fotokopi




Setelah kewajiban di atas sudah dilakukan, mulailah dengan melakukan prosedur pengurusan STNK yang hilang dengan urutan seperti ini:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.(biaya sebesar 50.000)

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

8. Selesai.

0 komentar:

Posting Komentar